a. Penerbitan NPSN

Sejak EMIS 4.0 diberlakukan, penerbitan NPSN madrasah tidak lagi menggunakan Vervalsp dengan pengajuan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota. Proses penerbitan NPSN melalui EMIS 4.0 terintegrasi langsung ke Pusdatin - aplikasi Vervalsp dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus Madrasah penuhi/lengkapi pada Profil Lembaga Khususnya terkait Poto, papan nama, poto tampak depan, dan lainnya. Jika sudah dilengkapi maka secara otomatis NPSN akan diterbitkan oleh Pusdatin dan langsung terbaca dalama website EMIS 4.0. 

Adapun jika belum terbit, kemungkinan ajuan ditolak oleh sistem. Berikut Tahapan atau Prosedur yang harus dilakukan oleh Madrasah Jika Ajuan Penerbitan NPSN ditolak :