Tugas dan Fungsi
Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan
evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
Seksi Tenaga Kependidikan;
Seksi Sarana dan Prasarana;
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
Seksi Seksi Kurikulum;
Seksi Kesiswaan;
Seksi Guru; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Seksi Tenaga Kependidikan
penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah.
Seksi Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah.
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah.
Seksi Kurikulum
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, dan evaluasi pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, dan evaluasi, pada madrasah aliyah.
Seksi Kesiswaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah.
Seksi Guru
mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah.